Artikel

Uji Emisi Industri: Jenis Sumber dan Rencana Sampling

24 Juni 2023

Diperbarui 8 Agustus 2026

Rencanakan uji emisi industri dari jenis sumber, bahan bakar, parameter, titik sampling, kondisi operasi, dan regulasi sebelum pengukuran cerobong dimulai.

Jawaban singkat

Apa yang perlu disiapkan sebelum uji emisi industri?

Sebelum uji emisi industri, identifikasi setiap sumber tetap, bahan bakar atau proses, kapasitas, jam operasi, alat pengendali, cerobong, dan titik sampling. Pilih parameter serta baku mutu dari sektor dan Persetujuan Teknis—bukan dari paket umum. Pengukuran harus dilakukan saat operasi mewakili kondisi yang hendak dilaporkan dan seluruh data lapangan dicatat bersama hasil.

A3 Laboratories (PT Advanced Analytics Asia Laboratories) melalui lab.id menyediakan pengambilan sampel dan pengujian emisi sumber tidak bergerak untuk perusahaan di Indonesia.

  • Buat inventaris per sumber: boiler, genset, kiln, tungku, insinerator, atau cerobong proses tidak boleh digabung tanpa dasar
  • Catat jenis dan konsumsi bahan bakar, kapasitas beban, bahan proses, jam operasi, serta alat pengendali emisi
  • Kirim Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, baku mutu sektoral, dan hasil sebelumnya untuk menetapkan parameter
  • Pastikan lubang sampling, platform, akses, listrik, keselamatan kerja, dan kondisi aliran memungkinkan metode yang dipilih
  • Rekam waktu, beban operasi, gangguan proses, pengendalian yang aktif, cuaca bila relevan, serta identitas petugas dan alat
Sumber atau tujuanData yang disiapkanParameter atau metode yang dipertimbangkanAcuan keputusan
Boiler atau ketel uapKapasitas, bahan bakar, konsumsi, beban saat uji, alat pengendali, dan dimensi cerobong.Partikulat, SO₂, NOx, CO, opasitas, O₂, laju alir, serta parameter lain sesuai bahan bakar dan aturan.Gunakan baku mutu ketel uap yang berlaku, Persetujuan Teknis, dan metode pada parameter terkait.
Genset atau mesin pembakaran dalamDaya atau kapasitas, jenis mesin, bahan bakar, jam operasi, beban uji, dan jumlah unit.Parameter gas dan partikulat dipilih menurut kategori mesin; Permen LHK No. 11 Tahun 2021 menjadi acuan nasional untuk mesin pembakaran dalam.Cocokkan kapasitas, bahan bakar, kategori sumber, periode operasi, dan ketentuan dokumen fasilitas.
Tungku, kiln, insinerator, atau prosesSektor, bahan baku, bahan bakar, suhu, kapasitas, produk, residu, serta alat pengendali.Parameter proses dan logam atau senyawa spesifik dapat diperlukan; sampling partikulat memakai pendekatan isokinetik bila metode mensyaratkan.Gunakan regulasi sektoral dan Persetujuan Teknis; Kepmen LH No. 13 Tahun 1995 hanya dipakai bila masih relevan untuk sumber tersebut.
Pemetaan awal atau keluhanDugaan sumber, waktu kejadian, kondisi proses, arah angin, lokasi penerima, dan data operasi.Uji emisi sumber, udara ambien, atau keduanya dipilih menurut pertanyaan; hasil dari media berbeda tidak dapat saling menggantikan.Bedakan konsentrasi di cerobong dari kualitas udara ambien pada PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII.
Verifikasi setelah perbaikanPerubahan bahan bakar, burner, proses, scrubber, bag filter, atau kondisi operasi.Ulangi parameter dan kondisi pembanding yang sama agar perubahan dapat dinilai.Samakan metode, satuan, basis koreksi, beban operasi, dan titik sampling dengan data sebelumnya.
Basis hasil dan kelengkapan laporanO₂, kadar air, suhu, tekanan, kecepatan serta laju alir, waktu operasi, konsumsi bahan bakar, beban, dan alat pengendali yang aktif.Pastikan laboratorium melaporkan hasil pada basis basah atau kering, kondisi referensi, koreksi O₂, satuan konsentrasi, dan laju massa bila diwajibkan acuan.Bandingkan angka hanya setelah basis, satuan, periode, koreksi, serta kondisi operasi sama dengan baku mutu atau data pembanding.

Menghitung laju massa emisi cerobong

Laju massa menghubungkan konsentrasi dengan laju alir gas. Gunakan laju massa (kg/jam) = konsentrasi (mg/Nm³) × laju alir (Nm³/jam) ÷ 1.000.000 hanya ketika kedua angka memakai basis gas, kondisi referensi, kadar air, dan periode pengukuran yang sama.

Langkah atau kondisiData dan perhitunganPemeriksaan wajib
Pasangkan basisCatat apakah konsentrasi dan aliran dinyatakan basah atau kering, aktual atau normal, suhu serta tekanan referensi, dan koreksi O₂.Jangan mengalikan mg/Nm³ kering dengan m³/jam aktual atau basis basah tanpa konversi yang ditetapkan oleh metode.
Rumus dasarLaju massa (kg/jam) = C (mg/Nm³) × Q (Nm³/jam) ÷ 1.000.000.Gunakan konsentrasi dan aliran yang mewakili run, waktu, cerobong, serta kondisi operasi yang sama.
Contoh satu run150 mg/Nm³ pada basis kering dan 20.000 Nm³/jam pada basis kering yang sama menghasilkan 150 × 20.000 ÷ 1.000.000 = 3,00 kg/jam.Contoh ini ilustrasi perhitungan, bukan baku mutu. Simpan angka asli, satuan, basis, dan pembulatan pada lembar kerja.
Koreksi O₂Konsentrasi terkoreksi O₂ dipakai ketika acuan meminta pembandingan pada kadar O₂ referensi.Jangan mengalikan konsentrasi yang sudah dikoreksi O₂ dengan aliran yang belum disesuaikan lalu menyebutnya massa aktual; ikuti prosedur metode atau regulasi untuk tujuan laju massa.
Beberapa runHitung laju massa setiap run sebelum membuat ringkasan.Pertahankan durasi, beban, bahan bakar, alat pengendali, O₂, kadar air, kecepatan, dan penyimpangan per run; jangan merata-ratakan kondisi yang tidak sebanding.
Perbandingan sebelum-sesudahSamakan sumber, titik, metode, basis, beban, bahan bakar, produk, dan pengendalian.Perubahan kg/jam dapat berasal dari perubahan konsentrasi, aliran, atau keduanya; laporkan komponen tersebut terpisah.
Data tidak cukupBasis aliran tidak disebut, satuan belum dinormalisasi, waktu tidak berpasangan, ada kebocoran, run gagal, atau kondisi operasi tidak mewakili.Tandai perhitungan sebagai tidak dapat digunakan; jangan mengisi basis atau aliran yang hilang dari kapasitas desain.
  • Konsentrasi menjawab massa per volume gas, sedangkan laju massa menjawab massa per waktu; keduanya tidak saling menggantikan.
  • Gunakan basis serta rumus pada metode, baku mutu sektoral, dan Persetujuan Teknis yang berlaku bila ketentuannya lebih spesifik.

Parameter emisi dipilih per sumber, bukan per cerobong saja

Cerobong yang bentuknya sama dapat membutuhkan parameter berbeda karena sumber, bahan bakar, bahan proses, kapasitas, dan alat pengendali berbeda. Tetapkan sumber aktual dan acuan regulasi sebelum memilih partikulat, SO2, NOx, CO, opasitas, logam, HCl, HF, VOC, atau parameter proses lain.

Sumber tetapData operasi yang dibutuhkanParameter yang dipilih dari konteks
Boiler atau ketel uapKapasitas, bahan bakar, konsumsi, beban saat uji, O2, kadar air, alat pengendali, dan jam operasi.Partikulat, SO2, NOx, CO, opasitas, laju alir, serta parameter lain menurut bahan bakar, sektor, dan Persetujuan Teknis.
Genset atau mesin pembakaran dalamDaya, jenis mesin, bahan bakar, beban, jam operasi, jumlah unit, dan pola pemakaian.Gunakan kategori dan parameter sesuai Permen LHK No. 11 Tahun 2021 serta dokumen fasilitas.
Kiln, tungku, dryer, atau proses termalBahan baku, bahan bakar, suhu proses, kapasitas, produk, residu, dan kontrol emisi.Partikulat, gas asam, NOx, SO2, CO, logam, atau senyawa proses sesuai sektor; jangan memakai daftar boiler generik.
Bag filter atau dust collectorSumber debu, jenis material, laju alir, kondisi filter, differential pressure, bypass, dan jadwal pembersihan.Partikulat dan laju massa menjadi prioritas; parameter kimia tambahan mengikuti material yang ditangkap.
Scrubber atau pengendali gasGas target, cairan scrubber, pH, laju sirkulasi, bahan kimia, beban proses, dan kondisi outlet.SO2, HCl, HF, NH3, VOC, atau parameter target lain dipilih dari proses dan desain kontrol.
Keluhan bau atau asap di penerimaWaktu keluhan, arah angin, sumber aktif, operasi abnormal, titik penerima, dan kondisi ambien.Tentukan apakah perlu uji emisi sumber, udara ambien, kebauan, atau kombinasi; satu media tidak menggantikan media lain.
Sumber dengan beberapa mode operasiMode normal, start-up/shutdown bila relevan, bahan bakar cadangan, perubahan beban, bypass kontrol, produk yang sedang dibuat, dan parameter pada dokumen fasilitas.Tentukan mode yang mewakili kewajiban uji; hasil dari mode ringan tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan emisi saat beban atau bahan bakar berbeda.
  1. Buat inventaris sumber per unit, bukan hanya daftar cerobong.
  2. Salin parameter dari Persetujuan Teknis dan aturan sektor sebelum meminta penawaran.
  3. Pastikan platform, lubang sampling, akses, listrik, dan keselamatan siap untuk metode yang dipilih.
  4. Catat beban, bahan bakar, kontrol aktif, dan gangguan untuk setiap run pengukuran.
  5. Kunci mode operasi yang diuji dan bukti beban proses sebelum mobilisasi agar setiap run dapat dibandingkan dengan kewajiban yang benar.

Apa beda uji emisi cerobong dan uji udara ambien?

Uji emisi mengukur gas buang pada sumber seperti cerobong. Uji udara ambien mengukur kualitas udara luar pada titik penerima. Titik, metode, satuan, periode, dan baku mutunya berbeda sehingga hasil keduanya tidak dapat dipertukarkan.

Apakah semua cerobong memakai daftar parameter yang sama?

Tidak. Parameter ditentukan oleh jenis sumber, sektor, kapasitas, bahan bakar, bahan proses, alat pengendali, Persetujuan Teknis, dan baku mutu yang berlaku.

Mengapa kondisi operasi harus dicatat saat uji emisi?

Karena beban, bahan bakar, suhu, pengendalian, dan gangguan proses dapat mengubah emisi. Tanpa catatan operasi, hasil sulit dinilai keterwakilannya atau dibandingkan dengan pengukuran lain.

Mengapa hasil uji emisi perlu mencantumkan koreksi O₂ dan basis pelaporan?

Konsentrasi dapat berubah karena pengenceran gas buang, kadar air, kondisi referensi, dan cara satuan dinyatakan. Permen LHK No. 11 Tahun 2021 mewajibkan laporan pemantauan manual mesin pembakaran dalam melampirkan konsentrasi yang telah dikoreksi O₂ dan kecepatan alir. Untuk sumber lain, ikuti basis serta koreksi pada baku mutu dan metode yang berlaku.

Kapan hasil uji emisi sebelum dan sesudah perbaikan dapat dibandingkan?

Bandingkan hanya bila sumber, titik, parameter, metode, satuan, basis basah atau kering, kondisi referensi, koreksi O₂, beban, bahan bakar, dan alat pengendali tercatat serta cukup sebanding. Jika salah satu kondisi utama berubah, laporkan perubahan itu dan hindari menyimpulkan bahwa selisih angka hanya disebabkan oleh perbaikan.

Apakah uji emisi saat beban produksi rendah dapat dipakai menilai kepatuhan?

Hanya bila kondisi itu sesuai dengan ketentuan sumber dan dokumen fasilitas serta dinyatakan mewakili operasi yang dinilai. Catat beban, kapasitas, produk, bahan bakar atau bahan baku, alat pengendali, gangguan, dan alasan pemilihan waktu. Jika beban rendah tidak representatif, hasil tetap berguna sebagai data kondisi tersebut tetapi tidak boleh digeneralisasi ke operasi normal atau maksimum.

Apakah satu hasil uji emisi cerobong mewakili operasi sepanjang tahun?

Tidak. Satu kegiatan uji hanya mewakili sumber, bahan bakar atau bahan baku, beban, alat pengendali, metode, dan periode yang tercatat saat sampling. Gunakan hasil untuk kewajiban pada periode tersebut sesuai dokumen fasilitas, lalu pertahankan jadwal pemantauan dan catatan perubahan operasi; lakukan peninjauan atau pengujian tambahan bila konfigurasi, bahan bakar, kapasitas, atau pengendalian berubah.

Uji emisi mengukur gas dan partikulat dari kendaraan atau sumber tetap untuk dibandingkan dengan acuan yang sesuai. Untuk sumber industri, rencana uji harus menyebut jenis sumber, bahan bakar atau proses, kapasitas, kondisi operasi, parameter, metode, titik sampling, dan baku mutu yang berlaku.

A3 Laboratories sebagai Laboratorium Lingkungan terakreditasi dan terpercaya di Indonesia, kali ini tidak hanya akan membahas mengenai uji emisi kendaraan, tetapi juga akan membahas mengenai uji emisi industri, sehingga kita akan membahas lebih luas mengenai uji emisi, tidak hanya fokus pada mengenai uji emisi pada kendaraan.

Definisi

Uji emisi merupakan salah satu cara pengujian untuk mengetahui kinerja mesin atau kendaraan dan alat-alat industri yang menghasilkan gas buang. Pengujian akan dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sudah disediakan oleh Laboratorium Lingkungan atau instansi yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah perkotaan. Dalam menilai apakah kendaraan atau industri mencemari lingkungan atau tidak perlu di ukur berdasarkan parameter dengan penentuan pada Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan dalam regulasi Lingkungan hidup.

Baca Juga: Siap Siap Kena ‘Disisentif’ Jika Tidak Uji Emisi Minimal 6 Bulan Sekali!

Tujuan

Apa tujuan pengujian emisi yang dilakukan terhadap kendaraan atau industri yang memiliki alat gas buang? Tentu dengan melakukan uji emisi, pemilik kendaraan ataupun suatu perusahaan dapat mengetahui apakah sumber pembuangan yang disebabkan dari kendaraan ataupun kegiatan industri mencemari lingkungan atau tidak.

Proses penilaian tergantung dari NAB yang dihasilkan pada kendaraan maupun alat industri yang di ukur dengan parameter yang sudah ditetapkan.

Mencegah Kerusakan Kendaraan

Hasil uji emisi dapat menunjukkan pembakaran atau pengendalian yang perlu diperiksa, tetapi tidak mendiagnosis kerusakan alat sendirian. Gabungkan hasil laboratorium dengan data beban, konsumsi bahan bakar, suhu, oksigen, perawatan, dan pemeriksaan teknis sebelum menentukan tindakan korektif.

Menjaga Lingkungan

Tujuan dari pengujian emisi lainnya adalah untuk menjaga lingkungan dari pencemaran yang berlebihan. Uji emisi juga menjadi satu bagian penting untuk menghasilkan udara bersih dan rendah polusi. Sehingga Anda turut andil dalam mencegah terjadinya pemanasan global yang lebih parah.

Menaati Regulasi

Setiap individu atau lembaga perlu menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam mencegah pemanasan global yang disebabkan oleh polusi kendaraan maupun polusi industri. Pemerintah juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Jenis Pengujian Emisi

Mungkin banyak dari masyarakat beranggapan bahwa pengujian emisi hanya dilakukan oleh kendaraan yang sering mereka lihat saja. Namun, sebenarnya uji emisi tidak hanya terbatas pada kendaraan saja, melainkan terdapat juga alat yang disebut dengan sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang menetap pada lokasi, misalnya cerobong boiler, genset, kiln, tungku, insinerator, pembangkit, atau proses produksi. Setiap sumber perlu diidentifikasi dan diberi kode karena kapasitas, bahan bakar, proses, serta alat pengendalinya dapat berbeda.

Pengujian Emisi Kendaraan

Proses Uji Emisi Kendaraan

Source: Floridacarlaws.com

Pengujian emisi kendaraan adalah hal umum yang diketahui oleh masyarakat dan sering digembar-gemborkan di media. Sehingga masyarakat cukup mengenai istilah ini. Pada proses pengujian ini, prosesnya akan dilakukan dengan cara memeriksa kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dalam mengukur efisiensi pembakaran yang di uji.

Umumnya proses ini dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ataupun Bengkel yang memiliki layanan pengujian emisi.

Di Laboratorium Lingkungan, tentu nama pengujian emisi tidak dikenal dengan istilah uji emisi kendaraan, melainkan uji sumber bergerak. Sumber bergerak ini terdiri dari segala jenis kendaraan bermotor, baik yang baru maupun yang sudah lama.

Permen LHK No. 8 Tahun 2023 menjadi acuan nasional untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan kategori M, N, O, dan L yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun; peraturan ini mencabut Permen LH No. 5 Tahun 2006. Tabel warisan di bawah dipertahankan sebagai konteks kategori, tetapi angka untuk keputusan saat ini harus diverifikasi terhadap Permen LHK No. 8 Tahun 2023 dan ketentuan daerah yang berlaku.

Kendaraan Bermotor Kategori L

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm)
Sepeda Motor 2 Langkah <2010 4.5 12000 Idle
Sepeda Motor 4 Langkah <2010 5.5 2400 Idle
Sepeda Motor 2 Langkah dan 4 Langkah) ≥2010 4.5 2000 Idle

Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm) Opasitas (% HSU)*
Berpenggerak Motor Bakar Cetus Api (Bensin) <2007

≥2007

4.5

1.5

1200

200

  Idle
Berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel)

 

-GVW ≤ 3.5 ton

 

-GVW > 3.5 Ton

 

 

 

 

 

 

<2010

≥2010

 

<2010

≥2010

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

70

40

 

70

50

Percepatan Bebas

Pengujian Emisi Industri

Uji Emisi Industri Metode Isokinetik

Tim A3 Lab sedang melakukan uji emisi industri dengan metode isokinetik

Pengujian emisi tidak hanya sebatas pada pengujian emisi kendaraan, melainkan juga pengujian emisi industri. Pengujian emisi industri pada umumnya dikenal dengan istilah Pengujian sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak terdiri dari cerobong asap pabrik, ketel uap, genset, dan boiler. Ketiganya adalah jenis sumber tidak bergerak yang sering menjadi peralatan yang di cek gas buang dari emisi yang dikeluarkan, karena ketiga perlengkapan tersebut merupakan sumber emisi yang menghasilkan gas buang ke udara ambien.

Pada sumber tidak bergerak akan diambil sampel dari gas atau partikulat keluaran dari suatu sumber tidak bergerak. Sehingga akan diketahui kuantitas dan kualitas dari emisi pembakaran yang terjadi.

Emisi yang dikeluarkan dari sumber tidak bergerak harus memenuhi baku mutu yang telah ditentukan dalam regulasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam setiap pengujian. Tim Laboratorium Lingkungan akan melakukan validasik regulasi yang berlaku ketika Anda ingin melakukan pengujian.

Peraturan atau Regulasi

Ada cukup banyak regulasi yang digunakan untuk melakukan proses pengujian emisi. Baik itu emisi kendaraan, maupun emisi industri. Apa saja regulasi yang digunakan dalam pengujian emisi tersebut?

Pengujian Sumber Bergerak

  • Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L; Permen LH No. 5 Tahun 2006 telah dicabut
  • Peraturan Daerah — Mengacu pada Perda di setiap Provinsi Masing-Masing. Contoh DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pengujian Sumber Tidak Bergerak

  • Keputusan Menteri No 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Peraturan Menteri No 7 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Ketel Uap
  • Permen LHK No. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam

Setiap individu ataupun perusahaan yang ingin melakukan uji emisi harus menggandeng instansi di bidang pengendalian dampak lingkungan, salah satunya adalah Laboratorium Lingkungan dengan layanan Pengujian Emisi.

Jika Anda ingin melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri, Anda bisa menghubungi tim A3 Laboratories. A3 Laboratories sudah menjadi Laboratorium Lingkungan terakreditasi untuk melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Layanan terkait

Perlu menentukan ruang lingkup uji emisi industri?

A3 Laboratories membantu merencanakan uji emisi sumber tidak bergerak berdasarkan jenis sumber, bahan bakar, kapasitas, kondisi operasi, Persetujuan Teknis, dan baku mutu yang relevan.

Kirimkan inventaris sumber dan dokumen fasilitas sebelum penjadwalan agar parameter, metode, akses sampling, dan data operasi yang perlu dicatat dapat dikonfirmasi.