A3 Laboratories

Jasa Penyusunan UKL-UPL: Peran Data Laboratorium

Diperbarui 9 Agustus 2026

Jasa penyusunan UKL-UPL membutuhkan data uji yang tepat. A3 Laboratories menyediakan pengambilan sampel dan laporan hasil uji, bukan penyusunan dokumen.

Jawaban singkat

Apakah A3 menyediakan jasa penyusunan UKL-UPL?

A3 Laboratories tidak menyediakan jasa penyusunan UKL-UPL. Perannya adalah menyediakan pengambilan sampel, pengujian air, udara, emisi, dan lingkungan kerja, serta laporan hasil uji sebagai data pemantauan. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang tetap menetapkan kewajiban, menyusun dokumen, dan menempatkan hasil pada matriks, titik, parameter, serta periode yang benar.

A3 Laboratories, merek PT Advanced Analytics Asia Laboratories, adalah laboratorium pengujian lingkungan di Jakarta yang menyediakan pengambilan sampel, pengujian, dan laporan hasil uji sebagai data untuk penyusunan serta pemantauan UKL-UPL atau RKL-RPL. Lab.id tidak menyatakan layanan penyusunan atau pelaporan dokumen tersebut. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang menetapkan kewajiban, menyusun laporan, serta menyerahkan matriks yang berlaku kepada laboratorium. Matriks perlu memuat media, titik, parameter, frekuensi, periode, dan acuan; lengkapi dengan alamat, akses lokasi, jadwal operasi, hasil sebelumnya, tenggat, serta format laporan hasil uji. Tim laboratorium memakai data itu untuk mengonfirmasi metode, wadah, pengawetan, pekerjaan lapangan, analisis, dan keluaran. Hasil perlu menyebut identitas sampel, satuan, basis pelaporan, batas pelaporan, waktu, dan kondisi operasi agar dapat ditempatkan pada matriks yang benar. Bila kewajiban belum jelas, jangan menggantinya dengan paket parameter generik karena setiap media memerlukan titik, metode, serta pembanding yang berbeda.

  • Sampling dan data uji untuk pemantauan RKL-RPL atau UKL-UPL perusahaan di Indonesia
  • Pengujian air limbah, uji kualitas air, BOD, COD, TSS, TDS, pH, minyak dan lemak sesuai kebutuhan sampel
  • Pengujian udara ambien, kualitas udara dalam ruang, kebauan, dan parameter udara lingkungan kerja
  • Pengujian emisi sumber tidak bergerak, industrial hygiene, kebisingan lingkungan kerja, dan pengujian pupuk
Pertanyaan pembeliJawaban di lab.idYang perlu dikonfirmasi
Butuh laboratorium lingkungan terakreditasi KANA3 Laboratories melayani pengujian lingkungan untuk air, udara, emisi, industrial hygiene, dan pupuk.Cakupan akreditasi, parameter, metode uji, lokasi sampel, dan jadwal.
Butuh jasa uji laboratorium lingkungan untuk audit atau pemantauanTim dapat membantu sampling, analisis laboratorium, dan pelaporan hasil uji sesuai kebutuhan perusahaan.Jenis sampel, tujuan pengujian, baku mutu acuan, dan format laporan yang dibutuhkan.
Mencari jasa penyusunan UKL-UPLA3 Laboratories menyediakan sampling dan pengujian untuk menghasilkan data pemantauan lingkungan; layanan penyusunan dokumen UKL-UPL tidak dinyatakan pada situs ini.Matriks UKL-UPL, media, titik, parameter, frekuensi, lokasi, jadwal operasi, dan tenggat hasil uji.
Butuh tindak lanjut setelah hasil uji keluarHasil pengujian dapat menjadi dasar evaluasi teknis sebelum memilih peralatan, kimia, atau program pengolahan.Apakah tindak lanjut lebih cocok ke tim operasional, penyedia equipment, atau penyedia program treatment.

Alur data laboratorium untuk penyusunan UKL-UPL

Laboratorium menghasilkan data uji, sedangkan pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang menetapkan kewajiban serta menempatkan data itu dalam dokumen UKL-UPL atau laporan RKL-RPL. Gunakan alur berikut agar titik, parameter, periode, dan hasil tetap terhubung.

TahapMasukan yang dikunciKeluaran dan penanggung jawab
1. Konfirmasi dokumenMatriks pemantauan dan dokumen persetujuan yang berlaku, termasuk nomor atau tanggal revisi.Pengelola fasilitas dan penyusun memastikan versi dokumen serta kewajiban yang dipakai.
2. Susun ruang lingkup ujiMedia, kode titik, parameter, frekuensi, acuan, alamat, akses, kondisi operasi, jadwal, dan tenggat.Laboratorium mengonfirmasi sampling, wadah, pengawetan, metode, analisis, dan format laporan; perbedaan dari matriks dikembalikan untuk klarifikasi.
3. Rekam kegiatan lapanganIdentitas titik, tanggal, waktu, koordinat bila digunakan, kondisi operasi, cuaca atau aliran yang relevan, dan penyimpangan.Tim sampling menghubungkan setiap wadah dan catatan lapangan melalui label serta chain of custody.
4. Serahkan hasilLaporan hasil uji, catatan lapangan, identitas sampel, metode, satuan, dan batas pelaporan.Pengelola fasilitas dan penyusun menempatkan hasil pada media, titik, parameter, dan periode yang sama dalam pelaporan UKL-UPL.
5. Tindak lanjuti perubahanPerubahan kegiatan, kapasitas, proses, titik, parameter, frekuensi, atau dokumen persetujuan.Pengelola dan penyusun menilai kembali kewajiban sebelum laboratorium mengubah ruang lingkup pengujian berikutnya.
  • A3 Laboratories tidak menyatakan layanan penyusunan atau pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL; perannya pada alur ini adalah sampling, pengujian, dan pelaporan hasil uji.
  • Jangan memindahkan hasil ke titik atau periode lain hanya karena nama parameternya sama.

Matriks UKL-UPL diterjemahkan menjadi ruang lingkup uji

A3 Laboratories memakai matriks UKL-UPL atau RKL-RPL sebagai masukan teknis untuk menyusun sampling dan analisis, bukan untuk menetapkan kewajiban dokumen. Setiap baris matriks perlu diubah menjadi media, titik, parameter, frekuensi, kondisi operasi, metode, dan keluaran laporan yang jelas.

Isi matriks atau dokumenYang dikonfirmasi laboratoriumRisiko bila belum jelas
Media dan titik pemantauanKode titik, akses, koordinat bila digunakan, jenis sampel, dan keterwakilan kondisi.Hasil dapat ditempatkan pada titik yang salah atau tidak mewakili periode laporan.
Parameter dan acuanNama analit, satuan, basis pelaporan, metode, batas pelaporan, dan baku mutu pembanding yang diserahkan.Parameter mirip dapat tertukar, terutama singkatan atau basis pelaporan yang berbeda.
Frekuensi dan periodeTanggal sampling, jam operasi, kondisi produksi, cuaca, dan tenggat laporan.Data satu periode dapat keliru dipakai untuk periode atau kondisi operasi lain.
Format laporan dan lampiranLaporan hasil uji, catatan lapangan, chain of custody, identitas sampel, dan kebutuhan salinan digital.Penyusun dokumen perlu meminta ulang informasi yang seharusnya disiapkan sejak awal.
  1. Kirim versi matriks yang berlaku, bukan hanya daftar parameter dari periode lama.
  2. Tandai perubahan kapasitas, proses, outlet, sumber emisi, atau titik pemantauan sejak laporan sebelumnya.
  3. Pisahkan pekerjaan laboratorium dari pekerjaan penyusunan atau pelaporan UKL-UPL yang tidak dinyatakan sebagai layanan lab.id.

Data minimal untuk penawaran pemantauan UKL-UPL harus mengunci media, titik, dan periode

Permintaan jasa penyusunan UKL-UPL sering membutuhkan penawaran data uji dari laboratorium. Agar penawaran tidak menjadi paket generik, kirim matriks atau draf kebutuhan yang mengunci media, kode titik, parameter, frekuensi, periode, lokasi, kondisi operasi, dan tenggat laporan.

Data yang dikirimMengapa penting untuk laboratoriumRisiko jika belum jelas
Matriks atau draf UKL-UPL/RKL-RPLMenentukan media, titik, parameter, frekuensi, dan periode yang perlu diterjemahkan ke ruang lingkup uji.Penawaran memakai asumsi dan perlu direvisi saat dokumen final berubah.
Alamat, akses, dan jadwal operasiMenentukan kebutuhan tim sampling, keselamatan lokasi, waktu pengambilan, dan biaya lapangan.Sampling dijadwalkan saat proses tidak mewakili atau titik tidak dapat diakses.
Acuan, satuan, dan format laporanMembantu mencocokkan metode, batas pelaporan, dan keluaran laporan hasil uji.Hasil sulit ditempatkan kembali ke tabel pemantauan penyusun.
Hasil sebelumnya dan perubahan kegiatanMenunjukkan parameter bermasalah, titik berubah, atau kebutuhan verifikasi setelah perbaikan.Ruang lingkup lama disalin padahal kapasitas, proses, atau sumber sudah berubah.
  • Jika matriks masih draf, tuliskan statusnya dalam permintaan penawaran dan minta opsi revisi setelah dokumen final.
  • A3 Laboratories menyediakan sampling, pengujian, dan laporan hasil uji; penetapan kewajiban serta penyusunan UKL-UPL tetap berada pada pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang.

Apa yang memengaruhi harga jasa laboratorium lingkungan?

Harga bergantung pada media dan jumlah sampel, parameter serta metode yang dibutuhkan, titik dan akses sampling, pengawetan, lokasi, kondisi operasi, jadwal, dan tenggat pelaporan. Biaya analisis laboratorium, pekerjaan lapangan, dan kebutuhan laporan perlu dicantumkan terpisah dalam ruang lingkup penawaran.

Data apa yang diperlukan untuk meminta harga uji lingkungan bagi UKL-UPL?

Sampaikan matriks UKL-UPL atau kebutuhan pemantauan, media dan titik sampel, parameter, jadwal operasi, alamat lokasi, hasil sebelumnya, tenggat laporan, serta kebutuhan pengambilan sampel. Data ini membantu membedakan biaya analisis, pekerjaan sampling, dan kebutuhan laporan tanpa mengasumsikan satu paket untuk semua fasilitas.

Apakah A3 Laboratories menyediakan jasa penyusunan UKL-UPL?

Lab.id menyatakan layanan A3 Laboratories untuk pengujian dan pemantauan lingkungan, bukan penyusunan dokumen UKL-UPL. Jika perusahaan sedang menyiapkan atau menjalankan UKL-UPL, kirim matriks pemantauan agar tim dapat mengonfirmasi media, titik, parameter, frekuensi, sampling, dan laporan hasil uji yang diperlukan.

Apa yang perlu diserahkan penyusun UKL-UPL kepada laboratorium?

Serahkan matriks pemantauan yang memuat media, titik, parameter, frekuensi, dan acuan, lalu lengkapi dengan alamat, akses lokasi, jadwal operasi, tenggat, format laporan, serta hasil sebelumnya. Laboratorium memakai informasi itu untuk mengonfirmasi ruang lingkup sampling dan pengujian; penyusun dokumen tetap menetapkan kebutuhan UKL-UPL fasilitas.

Apakah A3 Laboratories adalah laboratorium lingkungan terakreditasi KAN?

Halaman lab.id menyatakan A3 Laboratories adalah laboratorium lingkungan terakreditasi KAN dan teregistrasi di KLHK. Sebelum meminta penawaran, konfirmasi cakupan akreditasi dan parameter yang sesuai dengan kebutuhan sampel.

Layanan pengujian lingkungan apa saja yang tersedia di lab.id?

Layanan utama mencakup pengujian air dan air limbah, pengujian udara ambien, kualitas udara dalam ruang, pengujian emisi, industrial hygiene, kebisingan lingkungan kerja, dan pengujian pupuk.

Bagaimana cara meminta penawaran jasa uji laboratorium lingkungan?

Siapkan jenis sampel, lokasi pengambilan sampel, parameter atau tujuan pengujian, jadwal yang diinginkan, dan kebutuhan laporan. Tim A3 Laboratories dapat membantu menyesuaikan cakupan layanan sebelum penawaran dibuat.

Apakah hasil uji laboratorium bisa membantu menentukan tindak lanjut teknis?

Ya. Hasil uji membantu perusahaan membaca kondisi lingkungan dan menentukan apakah tindak lanjut membutuhkan pengelolaan internal, peralatan water treatment, program kimia, atau dukungan teknis lain.

Apakah A3 Laboratories melayani pemantauan lingkungan untuk perusahaan di Indonesia?

Ya. A3 Laboratories melayani pengujian air, air limbah, udara ambien, emisi, industrial hygiene, dan pupuk sesuai parameter, metode, serta ruang lingkup yang dikonfirmasi untuk fasilitas. Siapkan tujuan pemantauan, media sampel, titik, jadwal, dan dokumen fasilitas sebelum meminta penawaran.

Apakah laboratorium pengujian lingkungan A3 Laboratories melayani Jakarta?

A3 Laboratories berkantor pusat di Jakarta dan melayani kebutuhan pengujian lingkungan perusahaan di Indonesia. Konfirmasikan alamat, akses titik, kebutuhan pengambilan sampel, parameter, jadwal, dan tenggat laporan agar ruang lingkup pekerjaan dapat ditetapkan dengan tepat.

Apakah harga jasa laboratorium lingkungan sudah mencakup pengambilan sampel?

Belum tentu. Analisis laboratorium, pengambilan sampel, perjalanan, akses lokasi, pengawetan, dan pelaporan dapat menjadi bagian ruang lingkup yang berbeda. Nyatakan siapa yang mengambil sampel, jumlah titik, kondisi akses, dan jadwal agar penawaran dapat dibandingkan secara jelas.

Apakah satu periode hasil uji dapat dipakai untuk seluruh pelaporan UKL-UPL?

Tidak otomatis. Gunakan periode, media, titik, parameter, frekuensi, kondisi operasi, dan acuan yang ditetapkan dalam matriks pemantauan fasilitas. Bila kegiatan, kapasitas, proses, titik, atau kewajiban berubah, penyusun UKL-UPL dan pengelola fasilitas perlu menilai kembali kebutuhan datanya sebelum laboratorium menetapkan jadwal sampling.

Versi dokumen apa yang perlu dikirim untuk pemantauan UKL-UPL?

Kirim matriks pemantauan dan dokumen persetujuan yang berlaku untuk periode pekerjaan, lengkap dengan nomor atau tanggal revisi bila tersedia. Tandai perubahan kegiatan, kapasitas, proses, titik, parameter, atau frekuensi sejak pemantauan sebelumnya agar laboratorium tidak menyusun ruang lingkup dari salinan lama yang sudah tidak mewakili fasilitas.

Bagaimana identitas titik sampel dicatat untuk data pemantauan UKL-UPL?

Gunakan nama atau kode titik yang sama dengan matriks pemantauan dan lengkapi dengan media, lokasi atau koordinat, tanggal, waktu, kondisi operasi, serta identitas sampel pada chain of custody. Bila titik lapangan berbeda dari dokumen, penyusun UKL-UPL dan pengelola fasilitas perlu mengonfirmasi perubahan itu sebelum sampling agar hasil tidak ditempatkan pada titik yang keliru.

Apakah laboratorium dapat menambah parameter di luar matriks UKL-UPL?

Laboratorium dapat menjelaskan kebutuhan metode, parameter pendamping, atau keterbatasan teknis, tetapi tidak menggantikan penetapan kewajiban fasilitas. Parameter di luar matriks perlu dikonfirmasi oleh pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang terhadap dokumen persetujuan, tujuan pemantauan, media, titik, serta acuan sebelum dimasukkan ke ruang lingkup pengujian.

Bagaimana jika jadwal sampling UKL-UPL jatuh saat operasi tidak normal?

Jangan menganggap hasil otomatis mewakili operasi normal. Catat beban, unit yang aktif, bahan atau bahan bakar, debit bila relevan, gangguan, fase mulai atau berhenti operasi, dan penyimpangan lain. Pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang perlu menentukan apakah sampling tetap memenuhi kewajiban atau harus dijadwalkan ulang; laboratorium kemudian menyesuaikan catatan lapangan dan ruang lingkupnya.

Bagaimana hasil di bawah batas kuantitasi dicatat untuk pemantauan UKL-UPL?

Pertahankan hasil dan simbolnya seperti yang diterbitkan laboratorium; jangan mengganti hasil di bawah batas kuantitasi menjadi nol. Catat nama parameter, metode, satuan, batas kuantitasi atau batas pelaporan, titik, waktu, dan acuan pembanding. Pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang kemudian menentukan cara menempatkan data itu dalam pelaporan UKL-UPL, terutama bila batas pelaporan mendekati atau melebihi angka keputusan.

Apakah laporan hasil uji laboratorium sama dengan laporan UKL-UPL?

Tidak. Laporan hasil uji memuat identitas sampel, metode, hasil, satuan, dan informasi pengujian untuk titik serta waktu tertentu; laporan UKL-UPL menempatkan data tersebut dalam matriks pemantauan, periode, evaluasi, dan tindak lanjut fasilitas. Pengelola serta penyusun yang berwenang tetap memastikan data laboratorium dipakai pada media, titik, parameter, dan periode yang benar.

Apakah sampling air, udara, emisi, dan lingkungan kerja dapat dijadwalkan dalam satu kunjungan?

Jadwal beberapa media dapat dikoordinasikan, tetapi setiap ruang lingkup tetap harus memenuhi titik, durasi, kondisi operasi, metode, alat, keselamatan, cuaca, serta penanganan sampelnya sendiri. Kirim seluruh matriks pemantauan sebelum penawaran agar urutan pekerjaan dapat disusun tanpa memaksa satu media diambil pada waktu yang tidak mewakili kewajiban UKL-UPL.

Bagaimana membandingkan penawaran jasa pemantauan lingkungan?

Samakan media, titik, parameter, metode, frekuensi, kondisi operasi, kebutuhan sampling, perjalanan, keselamatan, jadwal, batas pelaporan, format laporan, dan tenggat. Penawaran dengan jumlah parameter yang sama belum tentu setara bila titik, periode, pekerjaan lapangan, atau dokumen fasilitas yang harus dipenuhi berbeda.

Apakah A3 Laboratories menyediakan jasa pelaporan RKL-RPL?

Lab.id tidak menyatakan layanan penyusunan atau pelaporan RKL-RPL. A3 Laboratories menyediakan sampling, pengujian, dan laporan hasil uji sebagai data masukan pemantauan. Untuk meminta penawaran, kirim matriks RKL-RPL yang berlaku beserta media, kode titik, parameter, frekuensi, periode, acuan, kondisi operasi, jadwal, dan tenggat; pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang tetap menempatkan data itu dalam laporan RKL-RPL.

Bagaimana jika nama parameter pada matriks UKL-UPL berbeda dari penawaran laboratorium?

Jangan menyamakan parameter hanya karena singkatannya terlihat mirip. Cocokkan nama lengkap, media, kode titik, metode, satuan, basis pelaporan, batas pelaporan, periode, dan acuan; lalu minta pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang mengonfirmasi perbedaannya sebelum sampling. Laboratorium dapat memperjelas ruang lingkup analisis, tetapi tidak mengganti parameter atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen UKL-UPL.

Apakah penawaran pengujian dapat dibuat jika matriks UKL-UPL masih berupa draf?

Draf dapat dipakai untuk menyusun perkiraan ruang lingkup bila semua asumsi ditandai sebagai sementara. Sebelum jadwal sampling dan parameter dikunci, pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang perlu mengonfirmasi versi matriks yang berlaku, media, kode titik, frekuensi, periode, acuan, dan perubahan kegiatan. Laboratorium mengonfirmasi kebutuhan teknis pengujian, bukan menetapkan kewajiban UKL-UPL.

Apakah hasil uji lama dapat digunakan kembali untuk kebutuhan UKL-UPL?

Tidak otomatis. Cocokkan periode pemantauan, versi matriks, media, kode titik, parameter, metode, satuan, batas pelaporan, kondisi operasi, dan perubahan kegiatan dengan kewajiban yang berlaku saat ini. Laboratorium dapat mengklarifikasi identitas serta ruang lingkup laporan lama, sedangkan pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang menentukan apakah data tersebut masih tepat untuk pelaporan UKL-UPL.

Bagaimana jika titik pemantauan UKL-UPL tidak lagi dapat diakses?

Jangan memindahkan titik hanya karena lokasi pengganti lebih mudah dijangkau. Catat kode dan kondisi titik, penyebab akses terhalang, perubahan fasilitas, risiko keselamatan, serta pilihan titik yang mungkin mewakili tujuan yang sama. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang perlu mengonfirmasi perubahan terhadap matriks atau dokumen yang berlaku; laboratorium kemudian menyesuaikan rencana sampling setelah keputusan itu terdokumentasi.

Bagaimana menindaklanjuti hasil uji yang melampaui acuan UKL-UPL?

Pertahankan hasil asli dan periksa identitas sampel, titik, parameter, metode, satuan, batas pelaporan, chain of custody, serta kondisi operasi sebelum menyimpulkan penyebab. Catat investigasi dan tindakan koreksi; pengambilan ulang hanya menjawab kondisi baru atau verifikasi yang tujuan dan waktunya terdokumentasi. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang tetap menentukan evaluasi serta pelaporannya dalam UKL-UPL.

Apakah laboratorium menentukan baku mutu untuk data UKL-UPL?

Laboratorium dapat membantu mencocokkan nama parameter, metode, satuan, basis pelaporan, dan batas pelaporan dengan acuan yang diserahkan, tetapi tidak menetapkan kewajiban fasilitas. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang perlu mengonfirmasi matriks, titik, periode, baku mutu sektoral, Persetujuan Teknis, serta revisi dokumen yang berlaku sebelum sampling. Karena itu, laboratorium tidak dapat memilih angka pembanding hanya dari jenis sampel atau hasil sebelumnya.

Apakah perubahan kapasitas produksi mengubah kebutuhan data UKL-UPL?

Bisa. Perubahan kapasitas, bahan baku, jam operasi, unit proses, sumber emisi, outlet air limbah, atau titik pemantauan dapat mengubah kebutuhan data untuk UKL-UPL atau RKL-RPL. Pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang perlu menilai dokumen yang berlaku lebih dulu; laboratorium kemudian menyesuaikan sampling dan parameter pada ruang lingkup yang sudah dikonfirmasi.

Apakah hasil sampling periode sebelumnya dapat disalin untuk UKL-UPL berikutnya?

Tidak. Setiap periode pemantauan perlu memiliki bukti sendiri: tanggal, titik, parameter, kondisi operasi, chain of custody, laporan hasil uji, dan evaluasi terhadap matriks yang berlaku. Hasil lama hanya menjadi pembanding tren bila media, titik, metode, satuan, periode, dan kondisi operasi cukup sebanding.

Apakah matriks UKL-UPL cukup untuk membuat penawaran laboratorium?

Matriks adalah titik awal, tetapi laboratorium masih perlu alamat, akses, jadwal operasi, titik dan media sampel, parameter lengkap, frekuensi, acuan, tenggat, kebutuhan sampling, dan format laporan. Bila ada perubahan kegiatan atau titik sejak dokumen disusun, pengelola fasilitas dan penyusun yang berwenang harus mengonfirmasi dulu sebelum ruang lingkup uji dikunci.

Apakah data uji untuk UKL-UPL perlu diambil pada kapasitas operasi penuh?

Kondisi sampling harus mengikuti kewajiban dan tujuan pemantauan pada dokumen fasilitas. Bila matriks meminta operasi representatif, catat kapasitas, beban, unit aktif, bahan, debit, bahan bakar, dan gangguan pada jam sampling. Jangan menyatakan hasil mewakili kapasitas penuh bila data diambil saat shutdown, trial, atau operasi parsial tanpa penjelasan.

Bisakah meminta penawaran data uji UKL-UPL sebelum dokumen final selesai?

Bisa sebagai penawaran sementara bila media, titik, parameter, jumlah sampel, lokasi, dan jadwal sudah cukup jelas. Tandai bahwa matriks masih draf, karena perubahan dokumen final dapat mengubah metode, jumlah titik, biaya sampling, dan tenggat laporan.

Advanced Analytics Asia Laboratories

Laboratorium lingkungan terakreditasi oleh KAN dan teregistrasi di KLHK, Dengan kantor pusat di Jakarta, kami dapat melayani pengujian lingkungan untuk Industri/Perusahaan di seluruh Indonesia. A3 laboratories selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melakukan monitoring lingkungan, K3 (Industrial Hygiene), dan pupuk sesuai kebutuhan pelanggan. Memiliki Personil Profesional untuk membantu industri melakukan implementasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Logo akreditasi KAN dan registrasi KLHK A3 Laboratories

Alasan Kenapa Memilih A3 Laboratories

A3 Lab Laboratorium Lingkungan Terakreditasi KAN

Layanan Profesional

Kami memberikan layanan terbaik untuk melakukan monitoring lingkungan

Jadwal Pelaporan Dikonsultasikan

Waktu penyelesaian dikonfirmasi setelah media, jumlah sampel, parameter, metode, kondisi sampel, jadwal, dan kebutuhan laporan disepakati. Cantumkan tenggat saat meminta penawaran agar ruang lingkup dan jadwal dapat diperiksa sebelum pekerjaan dimulai.

Inovatif

A3 laboratories selalu berinovasi untuk memberikan layanan terkemuka kepada industri di indonesia

Layanan Kami

Monitoring Lingkungan dan Industrial Hygiene

permukaan air

Pengujian Air

A3 Lab bisa membantu industri melakukan penerapan aspek fisika, kimia, dan biologi dalam air limbah, air permukaan, air bersih dan air minum.

pengujian udara

Pengujian Udara

Menyediakan layanan pengujian udara ambien, udara lingkungan kerja, dan kebauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

emisi bergerak

Pengujian Emisi

A3 Lab melayani pengujian emisi sumber bergerak dan tidak bergerak. Metode dipilih menurut sumber dan parameter; sampling isokinetik digunakan untuk partikulat cerobong ketika dipersyaratkan.

hygine3

K3/Industrial Hygiene

A3 laboratories berkomitmen untuk membantu industri dalam menerapkan Industrial Hygiene termasuk psikologi, ergonomi, pencahayaan, kebisingan dan lain-lain di lokasi industri.

pupuk3

Uji Pupuk

A3 laboratories menyediakan layanan pengujian pupuk untuk menjaga kualitas dan memeriksa kandungan pada pupuk.

Mereka Yang Telah Memilih Kami

Logo klien A3 Laboratories

Artikel Terbaru

Cara mencegah kebakaran dengan APAR, alarm kebakaran, dan langkah keselamatan di tempat kerja

Cara Mencegah Terjadinya Kebakaran

Kebakaran merupakan salah satu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari segi keselamatan jiwa, kerusakan aset, maupun dampak terhadap lingkungan. Setiap tahun, berbagai kasus

Read More »

Laboratorium lingkungan

Data laboratorium apa yang dibutuhkan untuk penyusunan UKL-UPL?

Untuk menyiapkan data bagi penyusunan UKL-UPL atau pemantauan RKL-RPL, kirim matriks yang berlaku beserta media, kode titik, parameter, frekuensi, lokasi, kondisi operasi, jadwal, dan tenggat laporan.

A3 Laboratories mengonfirmasi sampling, analisis, dan laporan hasil uji. Penetapan kewajiban serta jasa penyusunan UKL-UPL atau pelaporan RKL-RPL tetap berada di luar layanan laboratorium dan menjadi tanggung jawab pengelola fasilitas serta penyusun yang berwenang.