Artikel

Parameter Pengujian Limbah Industri

17 Januari 2023

Diperbarui 31 Juli 2026

Pilih parameter uji limbah industri berdasarkan sumber proses, sektor, titik sampel, Persetujuan Teknis, serta aturan nasional terbaru agar hasil dapat dipakai.

Jawaban singkat

Parameter apa yang perlu diuji pada limbah industri?

Tidak ada satu paket parameter yang berlaku untuk semua limbah industri. Mulailah dari media dan sumber proses, lalu cocokkan sektor usaha, bahan yang dipakai, titik penaatan, Persetujuan Teknis, serta baku mutu terbaru. pH, COD, BOD, TSS, minyak dan lemak, amonia, logam, warna, atau mikrobiologi dipilih hanya bila relevan.

A3 Laboratories (PT Advanced Analytics Asia Laboratories) melalui lab.id membantu perusahaan menyusun ruang lingkup pengambilan sampel dan pengujian air limbah berdasarkan proses, titik sampel, tujuan uji, dan dokumen fasilitas.

  • Pisahkan air limbah proses, domestik, utilitas, limpasan, dan aliran lain sebelum memilih parameter
  • Gunakan diagram alir, lembar data bahan, hasil uji lama, dan kondisi operasi untuk menelusuri parameter spesifik
  • Bedakan sampel diagnosis di inlet atau unit proses dari sampel kepatuhan di titik penaatan
  • Periksa status peraturan dan Persetujuan Teknis sebelum memakai angka baku mutu
  • Catat identitas, waktu, pengawetan, dan setiap serah terima sampel dalam chain of custody
Sektor atau aliranPenapisan awalParameter sektoral yang perlu dipertimbangkanAcuan dan keputusan
Air limbah domestik dari fasilitasPetakan sumber kakus dan nonkakus, debit, sistem pengolahan, serta tujuan pembuangan atau pemanfaatan.Parameter mengikuti kelas, kapasitas, teknologi, dan jalur pelepasan; jangan menyalin paket industri proses.Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 menggantikan Permen LHK No. 68 Tahun 2016. Cocokkan lampiran yang berlaku dan Persetujuan Teknis fasilitas.
TekstilpH, warna, BOD, COD, TSS, debit, dan bahan proses.Krom total, fenol total, serta parameter bahan kimia atau proses yang relevan.Permen LH/BPLH No. 12 Tahun 2025: pH 6–9; warna 200 Pt-Co; krom total 1,0 mg/L. BOD 60/45/35, COD 150/125/115, dan TSS 50/40/30 mg/L untuk debit <100, 100–1.000, dan >1.000 m³/hari.
Pelapisan logam atau penyamakan kulitpH, COD, TSS, debit, aliran bilas, dan bahan baku.Krom, nikel, seng, tembaga, sianida, sulfida, atau parameter lain sesuai proses nyata.Gunakan lampiran sektor yang masih berlaku dalam Permen LH No. 5 Tahun 2014 beserta perubahannya, lalu cek persyaratan yang lebih spesifik pada dokumen fasilitas.
Pangan, minuman, kelapa sawit, pulp dan kertaspH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, debit, serta variasi produksi.Amonia, senyawa spesifik bahan, warna, atau parameter lain yang tercantum untuk sektor terkait.Permen LH No. 5 Tahun 2014 masih berstatus berlaku, tetapi sebagian lampiran telah diubah atau dicabut. Pastikan sektor dan versi lampiran sebelum menyusun penawaran.
PertambanganpH, TSS, debit, lokasi tambang, jenis bijih, dan metode pengolahan.Fe, Mn, logam lain, BOD, atau COD sesuai jenis kegiatan dan metode pengolahan.Jangan memakai tabel domestik atau manufaktur. Periksa peraturan pertambangan yang sesuai, termasuk Permen LHK No. 5 Tahun 2022 bila menggunakan metode lahan basah buatan.
Limbah B3 atau karakteristik khususIdentifikasi sumber, daftar bahan, bentuk fisik, kode limbah, dan riwayat proses.Karakteristik mudah meledak, menyala, reaktif, infeksius, korosif, atau beracun hanya diuji sesuai kebutuhan klasifikasi.PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menjadi rujukan utama; PP No. 101 Tahun 2014 sudah dicabut.

Cek kemampuan metode sebelum sampel air limbah diambil

Daftar parameter belum siap dipesan sebelum metode dapat menjawab batas keputusan. Cocokkan batas pelaporan, nama analit, satuan, basis, rentang kerja, pengenceran, gangguan matriks, wadah, pengawetan, waktu simpan, dan tanggung jawab sampling agar hasil tidak berakhir sebagai angka yang tidak dapat dibandingkan.

Pemeriksaan praujiContoh keputusanRisiko bila dilewatiTindakan sebelum sampling
Batas keputusan versus batas pelaporanBatas keputusan 0,10 mg/L tetapi batas kuantitasi metode 0,50 mg/L: metode tidak cukup sensitif untuk membedakan hasil di sekitar batas.Hasil <0,50 mg/L dapat keliru dibaca sebagai nol atau memenuhi 0,10 mg/L.Minta batas pelaporan yang lebih rendah, metode lain yang sesuai matriks, atau klarifikasi keputusan sebelum botol disiapkan.
Margin sensitivitasBatas keputusan 5,0 mg/L dan batas pelaporan 0,50 mg/L memberi rasio 10:1, tetapi kecocokan tetap bergantung pada matriks, rentang, dan mutu data.Rasio yang terlihat memadai dapat hilang setelah pengenceran atau gangguan matriks.Konfirmasikan batas pelaporan yang akan tercantum pada laporan untuk sampel nyata, bukan hanya kemampuan ideal metode.
Nama analit, bentuk, dan basisNH₃, NH₃-N, amonia total, logam total, dan logam terlarut bukan nama hasil yang dapat dipertukarkan.Angka berbeda basis dibandingkan langsung dengan baku mutu atau dokumen fasilitas.Salin nama analit, basis, fraksi, satuan, dan metode persis dari acuan keputusan ke permintaan analisis.
Rentang kerja dan pengenceranSampel proses yang pekat mungkin memerlukan pengenceran; faktor pengenceran dapat menaikkan batas pelaporan hasil.Hasil berada di luar rentang atau batas pelaporan setelah pengenceran melampaui kebutuhan keputusan.Kirim data historis dan sumber aliran agar laboratorium dapat menilai rentang, preparasi, volume, dan kemungkinan pengenceran.
Gangguan matriks dan preparasiWarna, padatan, salinitas, minyak, oksidator, atau bahan proses dapat memengaruhi preparasi dan pembacaan analit tertentu.Bias, pemulihan buruk, atau hasil tidak sah disembunyikan oleh satu angka akhir.Informasikan proses dan bahan; sepakati fraksi total/terlarut, filtrasi lapangan bila relevan, blanko, uji pemulihan matriks, dan cara melaporkan kualifikasi hasil.
Wadah, pengawetan, waktu simpan, dan tanggung jawabpH atau parameter lapangan tertentu tidak diperlakukan sama dengan sampel yang diawetkan dan dianalisis kemudian.Analit berubah sebelum analisis atau tindakan lapangan tidak dapat ditelusuri.Konfirmasikan per parameter siapa yang mengambil sampel, mengukur di lapangan, menyiapkan wadah, mengawetkan, mengangkut, menerima, dan menjaga tenggat analisis.
  • Angka 0,10; 0,50; dan 5,0 mg/L di atas adalah contoh perencanaan, bukan baku mutu untuk sektor tertentu.
  • Hasil bertanda <LOQ atau <batas pelaporan bukan nol; maknanya terbatas oleh kemampuan metode, matriks, pengenceran, dan mutu sampel.

Apakah pH, BOD, COD, dan TSS wajib untuk semua limbah industri?

Tidak otomatis. Parameter tersebut sering berguna untuk menapis air limbah, tetapi daftar kepatuhan ditentukan oleh sektor, sumber aliran, titik penaatan, baku mutu, Persetujuan Teknis, dan dokumen lingkungan fasilitas. Limbah gas, padat, atau B3 memerlukan kerangka yang berbeda.

Bolehkah angka Permen LHK No. 68 Tahun 2016 dipakai untuk limbah industri?

Tidak. Peraturan itu khusus air limbah domestik dan telah dicabut oleh Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025. Angkanya tidak boleh dianggap sebagai baku mutu universal untuk efluen industri proses.

Data apa yang perlu disiapkan sebelum meminta penawaran pengujian?

Siapkan KBLI atau jenis kegiatan, diagram alir, sumber dan titik sampel, debit, bahan utama, Persetujuan Teknis, parameter pada dokumen lingkungan, hasil sebelumnya, tujuan uji, jadwal operasi, dan tenggat laporan.

Bagaimana memilih parameter uji air limbah dari diagram alir proses dan SDS?

Tandai setiap tahap yang memakai air, bahan baku, bahan pembantu, pembersih, atau utilitas, lalu hubungkan tahap itu ke saluran dan titik campurnya. Gunakan SDS untuk mengenali komponen yang mungkin masuk ke air, tetapi konfirmasikan konsentrasi, reaksi, produk samping, debit, dan baku mutu sektor. Hasil pemetaan menentukan analit spesifik, bukan SDS saja.

Seberapa rendah batas pelaporan metode air limbah harus ditetapkan?

Batas pelaporan harus cukup rendah untuk membedakan hasil di sekitar batas keputusan pada matriks dan setelah seluruh preparasi atau pengenceran. Tidak ada satu rasio universal; sampaikan angka pembanding, satuan, basis analit, matriks, dan perkiraan konsentrasi kepada laboratorium sebelum sampling, lalu pastikan batas yang akan tercantum pada laporan mendukung keputusan tersebut.

Limbah industri tidak dapat diuji dengan satu daftar parameter yang sama. Parameter harus dipilih dari media limbah, sumber proses, sektor usaha, bahan yang digunakan, titik pengambilan sampel, Persetujuan Teknis, dan baku mutu yang berlaku.

Limbah industri adalah sisa dari kegiatan usaha atau proses produksi yang memerlukan identifikasi dan pengelolaan sesuai bentuk serta karakteristiknya. Air limbah proses, emisi, limbah padat, dan limbah B3 tidak boleh digabungkan dalam satu daftar pengujian.

Jenis-Jenis Limbah

Bentuk limbah menentukan jalur pengelolaan dan pengujiannya. Kenali sumber, bentuk fisik, komposisi, potensi bahaya, jumlah, serta media penerima sebelum memilih metode karakterisasi atau pemantauan.

Jenis-Jenis Limbah Industri yang perlu diketahui

Source: a-otc.com

Limbah Padat

Salah satu jenis limbah yang mungkin proses pengelolaannya belum dilakukan dengan benar adalah limbah padat. Limbah padat bersumber dari beberapa sumber, seperti: 

  • Pembangkit listrik
  • Penggunaan bahan kimia anorganik dan bahan kimia pertanian
  • Manufaktur besi dan baja
  • Pengolahan air
  • Plastik dan resin
  • Lumpur dan bubur hasil industri
  • Sisa-sisa produksi (sisa kayu, sisa plastik, dan lainnya)

Limbah Cair

Air limbah industri dapat berasal dari proses, pencucian, utilitas, domestik, atau limpasan yang terkontaminasi. Pisahkan sumber aliran tersebut karena setiap sumber dapat memerlukan titik, parameter, pengawetan, dan acuan pembanding yang berbeda.

Air limbah harus dikelola dan dipantau sesuai jalur pembuangan atau pemanfaatannya. Hasil laboratorium dari titik penaatan dibandingkan dengan baku mutu sektoral, Persetujuan Teknis, dan ketentuan fasilitas—bukan dengan satu angka umum.

Untuk menyusun ruang lingkup, gunakan layanan pengujian air dan air limbah A3 Laboratories. Siapkan sumber aliran, titik pengambilan sampel, parameter pada dokumen fasilitas, jadwal operasi, dan tujuan laporan.

Limbah Gas

Emisi gas dan partikulat dapat berasal dari cerobong, pembakaran, proses kimia, penyimpanan bahan, atau kendaraan. Bedakan emisi sumber tidak bergerak, udara ambien, dan udara lingkungan kerja karena parameter, titik, periode, serta acuan pembandingnya tidak sama.

Ruang lingkup pemantauan udara diturunkan dari jenis sumber, bahan bakar atau bahan proses, kondisi operasi, Persetujuan Teknis, dokumen lingkungan, serta peraturan yang berlaku bagi fasilitas.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah B3 memerlukan identifikasi berdasarkan sumber dan karakteristiknya. Klasifikasi tidak dapat ditetapkan hanya dari bentuk atau nama umum bahan; gunakan daftar, kode, karakteristik, dan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tahapan pengelolaan limbah B3, antara lain:

  • Reduksi
  • Pengumpulan
  • Penyimpanan
  • Pengangkutan
  • Pemanfaatan
  • Pengolahan
  • Penimbunan

Cara Membuang Limbah Industri

Cara Membuang Limbah Industri yang tepat dan akurat

Source: Materialsrecovery.co.uk

Limbah industri tidak boleh dilepas tanpa memenuhi persyaratan pengelolaan yang berlaku. Jalurnya dapat mencakup pengurangan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan oleh pihak berwenang, atau pembuangan melalui titik yang disetujui.

Ketidaksesuaian pengelolaan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan konsekuensi administratif atau hukum sesuai jenis pelanggaran. Simpan bukti karakterisasi, catatan operasi, manifest bila relevan, hasil uji, dan dokumen serah terima.

Pedoman Parameter Regulasi dan Kebijakan Limbah Industri

Catatan status 12 Juli 2026: daftar lama di bawah memuat instrumen dari periode berbeda dan bukan satu paket acuan untuk semua fasilitas. PP No. 22 Tahun 2021 mencabut PP No. 101 Tahun 2014; Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 mencabut Permen LHK No. 68 Tahun 2016. Periksa status, sektor, Persetujuan Teknis, dan ketentuan daerah sebelum menyusun ruang lingkup.

  1. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
  2. PP 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3—dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021
  4. UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
  5. Permen LHK 55 Tahun 2015 Uji Karakteristik Limbah B3
  6. Permen LHK 59 Tentang Baku Mutu Air Lindi TPA
  7. Permen LHK 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan
  8. Permen LHK 70 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah
  9. Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik—dicabut oleh Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025
  10. Permen No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
  11. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Parameter Pengujian Limbah Industri

Parameter dipilih untuk menjawab tujuan yang jelas: karakterisasi sumber, diagnosis proses, pemantauan kinerja, klasifikasi limbah, atau pembuktian kepatuhan. Setiap tujuan dapat memerlukan daftar, titik, dan metode yang berbeda.

Mulailah dari media limbah dan sumber proses. Setelah itu cocokkan sektor, bahan yang digunakan, potensi pencemar, titik pengambilan sampel, peraturan, dan dokumen fasilitas.

Parameter Limbah Cair

TujuanParameter penapisanParameter tambahanDasar keputusan
Karakterisasi sumberpH, COD, BOD, TSS, debit bila relevanMinyak dan lemak, amonia, warna, logam, senyawa bahan prosesDiagram alir, lembar data bahan, variasi produksi, dan hasil historis
Diagnosis IPALPasangkan influen dan outlet pada kondisi operasi yang sebandingDO, nutrien, padatan, atau parameter proses sesuai unit yang dievaluasiEfisiensi tidak dapat dinilai dari sampel yang berbeda waktu atau kondisi tanpa catatan
KepatuhanParameter pada baku mutu sektoral dan Persetujuan TeknisKetentuan daerah atau dokumen fasilitas yang lebih spesifikGunakan titik penaatan, metode, satuan, dan periode yang ditetapkan

pH

pH menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan sampel. Ukur dan catat pH dengan metode serta waktu yang sesuai karena nilainya dapat berubah selama penyimpanan.

Nilai pH harus dibandingkan dengan rentang pada baku mutu sektoral dan Persetujuan Teknis. Rentang 6–9 terdapat pada banyak acuan, tetapi tetap perlu dikonfirmasi untuk aliran dan kegiatan yang diuji.

BOD (Biochemical Oxygen Demand)

BOD mengukur kebutuhan oksigen oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik secara aerob pada kondisi metode tertentu. Parameter ini berguna untuk membaca beban organik yang dapat terurai secara biologis.

Batas BOD bukan selalu 30 mg/L. Sebagai contoh, Permen LH/BPLH No. 12 Tahun 2025 menetapkan BOD tekstil 60, 45, atau 35 mg/L menurut kategori debit; gunakan angka yang sesuai sektor dan dokumen fasilitas.

COD (Chemical Oxygen Demand)

COD mengukur kebutuhan oksigen ekuivalen untuk mengoksidasi zat dalam sampel secara kimia menurut metode uji. Bersama BOD dan data proses, COD membantu membaca beban organik serta perubahan kinerja pengolahan.

COD menunjukkan kebutuhan oksigen ekuivalen untuk oksidasi kimia. Nilai 100 mg/L bukan batas universal; hasil harus dibandingkan dengan baku mutu sektoral, kategori debit bila ada, dan Persetujuan Teknis fasilitas.

TSS (Total Suspended Solids)

TSS adalah padatan tersuspensi total, bukan padatan terlarut. Parameter ini mengukur fraksi padatan yang tertahan melalui prosedur metode uji dan dapat membantu membaca pemisahan padatan di unit pengolahan.

Kekeruhan pada air akan menyebabkan sulitnya cahaya matahari masuk ke dalam air, sehingga menyebabkan terhambatnya proses fotosintesis, yang menyebabkan tanaman dalam air dan ganggang akan sulit tumbuh. 

Pengendalian TSS dapat melibatkan ekualisasi, koagulasi-flokulasi, sedimentasi, flotasi, atau filtrasi sesuai karakter partikel. Nilai 30 mg/L tidak berlaku untuk semua sektor.

Minyak & Lemak

Minyak dan lemak dapat membentuk lapisan, mengganggu perpindahan oksigen, menempel pada peralatan, atau membebani unit pengolahan. Telusuri sumbernya dari proses, pencucian, dapur, pelumas, dan kegiatan pemeliharaan.

Minyak dan lemak perlu diukur bila proses, bahan, dapur, atau pemeliharaan berpotensi memasukkannya ke aliran. Pemisahan gravitasi, perangkap lemak, pemisah minyak, atau flotasi dipilih dari bentuk dan beban kontaminan; penguapan bukan jawaban umum.

Amonia

Amonia atau nitrogen amonia dipilih bila sumber proses, bahan baku, penguraian nitrogen, atau baku mutu sektoral menunjukkannya. Samakan nama analit, basis pelaporan, dan satuan sebelum membandingkan hasil.

Pengolahan nitrogen dapat melibatkan nitrifikasi dan denitrifikasi dengan kondisi proses yang terkontrol. Aerasi saja tidak berarti nitrogen hilang; evaluasi pH, oksigen terlarut, umur lumpur, beban, dan bentuk nitrogen bersama data IPAL.

Total Coliform

Kelompok coliform digunakan sebagai indikator mikrobiologi pada konteks tertentu; tidak semua anggota kelompok ini bersifat patogen. Parameter dipilih bila sumber limbah dan acuan yang berlaku memang mempersyaratkannya.

Hasil total coliform dilaporkan sebagai jumlah per volume tertentu, misalnya per 100 mL, bukan sebagai satu nilai nasional yang berlaku untuk semua limbah. Gunakan satuan dan batas pada acuan yang sesuai.

Parameter Udara Ambien

Parameter PP No. 22 Tahun 2021PeriodeBaku mutu
SO₂1 jam / 24 jam / 1 tahun150 / 75 / 45 µg/m³
CO1 jam / 8 jam10.000 / 4.000 µg/m³
NO₂1 jam / 24 jam / 1 tahun200 / 65 / 50 µg/m³
O₃1 jam / 8 jam / 1 tahun150 / 100 / 35 µg/m³
NMHC3 jam160 µg/m³
TSP / PM₁₀ / PM₂,₅24 jam230 / 75 / 55 µg/m³
Pb24 jam2 µg/m³

Pembaruan 12 Juli 2026: baku mutu udara ambien nasional mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII; PP No. 41 Tahun 1999 sudah dicabut.

Sulfur Dioksida (SO2)

Sulfur dioksida adalah gas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung unsur belerang, seperti minyak, gas, batubara, maupun kokas. Unsur kimia sulfur dioksida adalah SO2. SO2 memiliki karakter gas beracun yang tidak berwarna, tidak mudah meledak, dan tidak mudah terbakar. Jika bereaksi di udara akan menyebabkan hujan asam. 

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan SO₂ 150 µg/m³ untuk 1 jam, 75 µg/m³ untuk 24 jam, dan 45 µg/m³ untuk 1 tahun.

Karbon Monoksida (CO)

Karbon monoksida (CO) adalah gas tidak berwarna dan tidak berbau yang terbentuk dari pembakaran tidak sempurna. Interpretasi hasil memerlukan periode pengukuran dan konteks sumber yang sesuai.

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan CO 10.000 µg/m³ untuk 1 jam dan 4.000 µg/m³ untuk 8 jam. Hasil konsentrasi tidak dikurangi dengan metode analisis; NDIR adalah teknik pengukuran.

Nitrogen Dioksida (NO2)

Nitrogen dioksida (NO₂) adalah gas reaktif yang terutama berkaitan dengan proses pembakaran. Paparan dapat mengiritasi saluran pernapasan; pemantauan harus membedakan udara ambien dari emisi sumber.

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan NO₂ 200 µg/m³ untuk 1 jam, 65 µg/m³ untuk 24 jam, dan 50 µg/m³ untuk 1 tahun.

Oksidan (O3)

Ozon (O₃) di udara ambien terbentuk melalui reaksi fotokimia dari prekursor pencemar. Karena konsentrasinya dipengaruhi waktu dan kondisi meteorologi, hasil harus dibaca bersama periode pengukuran.

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan O₃ 150 µg/m³ untuk 1 jam, 100 µg/m³ untuk 8 jam, dan 35 µg/m³ untuk 1 tahun.

Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon mencakup banyak senyawa. Untuk udara ambien nasional, parameter yang dicantumkan PP No. 22 Tahun 2021 adalah hidrokarbon nonmetana (NMHC), bukan seluruh hidrokarbon sebagai satu kelompok tanpa definisi.

PP No. 22 Tahun 2021 mencantumkan hidrokarbon nonmetana (NMHC) 160 µg/m³ untuk periode 3 jam. Pastikan nama analit dan periode pengukuran sama sebelum membandingkan hasil.

Partikulat (PM10 & PM 2,5)

PM₁₀ dan PM₂,₅ dibedakan menurut diameter aerodinamis partikel. Pemilihan parameter, alat, durasi, dan posisi pengukuran harus mengikuti tujuan serta metode yang relevan.

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan PM₁₀ 75 µg/m³ untuk 24 jam dan 40 µg/m³ untuk 1 tahun; PM₂,₅ 55 µg/m³ untuk 24 jam dan 15 µg/m³ untuk 1 tahun.

TSP (Total Suspended Particulate)

TSP adalah partikulat tersuspensi total yang diukur menurut metode yang sesuai. Jangan menyamakan hasil TSP dengan PM₁₀ atau PM₂,₅ karena fraksi ukuran dan metode pembandingnya berbeda.

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan TSP 230 µg/m³ untuk periode 24 jam.

Debu Jatuh (Dustfall)

Debu jatuh tidak tercantum dalam tabel baku mutu udara ambien nasional PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII. Jika parameter ini dibutuhkan, tentukan tujuan, metode, dan acuan sektoral atau daerah yang berlaku; jangan memakai angka lama tanpa verifikasi.

Total Fluorides (asF)

Total fluorida tidak tercantum dalam tabel baku mutu udara ambien nasional PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII. Parameter ini hanya dipilih bila sumber, tujuan pemantauan, dan acuan lain yang berlaku memerlukannya.

Fluor Indeks

Fluor indeks tidak tercantum dalam tabel baku mutu udara ambien nasional PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII. Konfirmasikan acuan khusus sebelum memasukkannya dalam ruang lingkup.

Khorine & Kholorine Dioksida

Klorin dan klorin dioksida tidak tercantum dalam tabel baku mutu udara ambien nasional PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII. Kebutuhan pengukuran harus diturunkan dari sumber proses dan acuan emisi, tempat kerja, atau ketentuan lain yang relevan.

Kesimpulan kepatuhan hanya dapat dibuat bila parameter, titik, metode, periode, satuan, dan kondisi pengukuran cocok dengan acuan yang berlaku. Daftar parameter tanpa konteks tersebut hanya berguna sebagai penapisan awal.

Satuan, periode pengukuran, kondisi referensi, dan metode berbeda menurut media serta parameter. Gunakan rencana pengambilan sampel dan acuan yang sama saat membandingkan hasil dari waktu ke waktu.

Untuk mengonfirmasi media, titik, parameter, wadah, pengawetan, dan acuan, lihat layanan pengujian air dan air limbah atau hubungi A3 Laboratories.

Pengujian limbah industri

Perlu memastikan daftar parameter sebelum pengambilan sampel?

A3 Laboratories membantu memetakan parameter dari jenis kegiatan, sumber limbah, bahan proses, titik pengambilan sampel, Persetujuan Teknis, dan tujuan hasil uji.

Sampaikan kondisi operasi dan dokumen acuan sebelum pengambilan sampel agar wadah, pengawetan, metode, jumlah sampel, dan tenggat analisis dapat disiapkan dengan benar.